Apakah Swab COVID19 Membatalkan Puasa?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:
[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung
[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)
Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahrir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.
Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”
Kedua: Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak?
Berikut pembahasannya:
Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”
Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدًا إلى الجوف
“Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’]
Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:
Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.
Kedua: Para ulama yang menganggap “al-Jauf” adalah organ dalam perut saja.
Pendapat yang kuat mengenai al-jauf
Pada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.
Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-Jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.
Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah khandzal yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.
Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “al-jauf” adalah lambung. Seandainya pengertian “al-jauf” adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.
Para Ahli fikh mengatakan
“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72]
Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut
Pembahasan Kedua: Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan hadits
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa.” [HR. Abu Daud]
Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,
ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر
“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]
Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaring
Jadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntah
Kesimpulan: prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka)
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
🔍 Fiqih Islam, Sunnah Poligami, Adab Berhutang, Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Vidio Kebesaran Allah
Artikel asli: https://muslim.or.id/56569-apakah-swab-covid19-membatalkan-puasa.html